Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kaidah Kesehatan Dalam Budidaya Ayam Pedaging

Kaidah Kesehatan Dalam Budidaya Ayam Pedaging - Dalam budidaya ayam pedaging yang baik harus diperhatikan kaidah kesehatan hewan. Kaidah kesehatan hewan antara lain: situasi penyakit, tindakan pengamanan penyakit, dan pelaksanaan biosekuriti.

Kaidah Kesehatan Dalam Budidaya Ayam Pedaging

Situasi Penyakit

Ayam pedaging yang akan dibudidayakan harus bebas dari penyakit unggas berbahaya yang dapat menimbulkan kerugian, seperti: Avian Influenza (AI), New Castle Disease (ND), Fowl Cholera, Infectious Bursal Disease (IBD/Gumboro), Salmonellosis (S. pullorum; E. enteridis), dan penyakit unggas lainnya.

Tindakan Pengamanan Penyakit 

Dalam budidaya ayam pedaging harus: 
  • Membatasi mobilitas orang, hewan, alat angkut, dan peralatan keluar masuk komplek perkandangan yang memungkinkan dapat menularkan suatu penyakit; 
  • Melakukan desinfeksi terhadap orang, kandang, bahan dan peralatan lainnya yang dilakukan dalam budidaya; 
  • Melakukan pembersihan dan penyucian kandang baik terhadap kandang baru maupun kandang yang telah dikosongkan; 
  • Menjaga kebersihan dan sanitasi seluruh komplek lokasi peternakan sehingga memenuhi syarat higienis; 
  • Melakukan tindakan pemusnahan bangkai ayam; 
  • Pengamanan ayam sakit yang terkena penyakit menular berikut bahan tercemar yang tidak dapat didesinfeksi, di bawah pengawasan petugas setempat, agar tidak dibawa keluar komplek budidaya setelah penetapan diagnosa penyakit oleh dokter hewan; 
  • Melakukan vaksinasi terhadap ayam pedaging sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan hewan; dan
  • Melakukan pengolahan limbah peternakan.

Pelaksanaan Biosekuriti

Pelaksanaan biosekuriti dalam budidaya ayam pedaging yang baik pada perusahaan peternakan sebagai berikut:

Tata Laksana

  • Lokasi peternakan berpagar dengan satu pintu masuk dan di pintu masuk dilakukan penyemprotan desinfektan;
  • Tata letak bangunan/kandang sesuai dengan peruntukannya;
  • Rumah tempat tinggal, kandang ayam pedaging dan kandang hewan lain ditata pada lokasi yang terpisah;
  • Pemilik/manajer harus mampu membatasi masuknya orang, hewan dan peralatan ke peternakan;
  • Area parkir efektif, berpagar, dan diberi gerbang;
  • Prosedur pelaporan yang ketat keluar masuknya staf dan pengunjung ke peternakan; dan
  • Gunakan tanda di pintu gerbang dan di kantor.

Tindakan Desinfeksi dan Sanitasi

  • Desinfeksi dilakukan pada setiap kendaraan yang keluar masuk lokasi peternakan;
  • Tempat/bak untuk cairan desinfektan dan tempat cuci tangan disediakan dan diganti setiap hari dan ditempatkan di dekat pintu masuk lokasi kandang/peternakan;
  • Pembatasan secara ketat terhadap keluar masuk material, hewan/unggas, produk unggas, pakan, kotoran unggas, alas kandang, dan liter yang dapat membawa penyakit unggas;
  • Semua material dilakukan desinfeksi dengan desinfektan baik sebelum masuk maupun keluar lokasi peternakan;
  • Pembatasan secara ketat keluar masuk orang dan kendaraan dari dan ke lokasi peternakan;
  • Setiap orang yang menderita sakit dapat membawa penyakit unggas agar tidak memasuki kandang;
  • Setiap orang yang akan masuk dan keluar lokasi kandang, harus mencuci tangan dengan sabun/desinfektan dan mencelupkan alas kaki ke dalam tempat/bak cairan desinfektan;
  • Setiap orang yang berada di lokasi kandang harus menggunakan pelindung diri seperti pakaian kandang, sarung tangan, masker (penutup hidung/mulut), sepatu boot dan penutup kepala;
  • Mencegah keluar masuknya tikus, serangga, dan unggas lain seperti itik, entok, burung liar yang dapat berperan sebagai vektor penyakit ke lokasi peternakan;
  • Kandang, tempat makan dan minum, tempat pengeraman ayam, sisa alas kandang/litter dan kotoran kandang dibersihkan secara berkala sesuai prosedur;
  • Tidak diperbolehkan makan, minum, meludah, dan merokok selama berada di lokasi kandang;
  • Tidak membawa ayam pedaging yang mati atau sakit keluar dari area peternakan;
  • Ayam pedaging yang mati di dalam area peternakan harus dibakar dan dikubur sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Kotoran ayam pedaging diolah misalnya dengan dibuat kompos sebelum kotoran dikeluarkan dari area peternakan; dan
  • Air kotor hasil proses pencucian agar langsung dialirkan keluar kandang secara terpisah melalui saluran limbah ke dalam tempat penampungan limbah, sehingga tidak tergenang di sekitar kandang atau jalan masuk lokasi kandang.

Sumber:

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 31/Permentan/Ot.140/2/2014. Pedoman Budi Daya Ayam Pedaging Dan Ayam Petelur Yang Baik

Post a Comment for "Kaidah Kesehatan Dalam Budidaya Ayam Pedaging"