Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prinsip-Prinsip Pertanian Organik

Prinsip-Prinsip Pertanian Organik - Prinsip-prinsip pertanian organik menjadi dasar dalam penumbuhan dan pengembangan pertanian organik. Menurut IFOAM (2008) prinsip-prinsip pertanian organik adalah :

Prinsip-Prinsip Pertanian Organik

Prinsip Kesehatan

Pertanian organik harus melestarikan dan meningkatkan kesehatan tanah, tanaman, hewan, manusia dan bumi sebagai satu kesatuan dan tak terpisahkan.

Prinsip Ekologi

Pertanian organik harus didasarkan pada sistem dan siklus ekologi kehidupan. Bekerja, meniru dan berusaha memelihara sistem dan siklus ekologi kehidupan. 

Prinsip ekologi meletakkan pertanian organik dalam sistem ekologi kehidupan, yang bahwa produksi didasarkan pada proses dan daur ulang ekologis. Siklus-siklus ini bersifat universal tetapi pengoperasiannya bersifat spesifik-lokal.

Prinsip Keadilan

Pertanian organik harus membangun hubungan yang mampu menjamin keadilan terkait dengan lingkungan dan kesempatan hidup bersama.

Prinsip Perlindungan

Pertanian organik harus dikelola secara hati-hati dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang serta lingkungan hidup.

Badan Standardisasi Nasional (2002) menjelaskan prinsip-prinsip pertanian organik ini secara lebih rinci. Untuk produk tanaman, prinsip-prinsip produksi pangan organik diterapkan pada lahan yang sedang dalam periode konversi paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penebaran benih, atau kalau tanaman tahunan selain padang rumput, minimal 3 tahun sebelum panen hasil pertamanya.

Berapapun lamanya masa konversi, produksi pangan organik hanya dimulai pada saat produksi telah mendapat sistem pengawasan dan pada saat unit produksi telah mulai menerapkan tatacara produksi yang telah ditentukan.

Jika ada kasus yang membahayakan atau ancaman yang serius terhadap tanaman dimana tindakan pencegahan dapat digunakan bahan alami seperti: pestisida yang diekstrak dari tanaman atau pemberian musuh alami.

Benih harus berasal dari otoritas/lembaga sertifi kasi resmi. Pengumpulan tanaman dan bagian tanaman yang dapat dimakan, yang tumbuh secara alami di daerah alami, kawasan hutan dan pertanian, dapat dianggap metode produksi organik apabila:
  • Produknya berasal dari areal yang jelas batasnya sehingga dapat dilakukan tindakan sertifi kasi/inspeksi; Areal tersebut tidak mendapatkan perlakuan dengan bahan-bahan kimia selama 3 (tiga) tahun sebelum pemanenan
  • Pemanenannya tidak mengganggu stabilitas habitat alami atau pemeliharaan spesies didalam areal koleksi
  • Produknya berasal dari oparator yang mengelola pemanenan atau pengumpulan produk, yang jelas identitasnya dan mengenal benar areal koleksi tersebut.

Sumber:

  1. Surdianto, Y., & Sutrisna, N. (2015). Budidaya Padi Organik. In Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP).

Post a Comment for "Prinsip-Prinsip Pertanian Organik"