Mekanisme Penjaminan dalam Bisnis Organik
Mekanisme Penjaminan dalam Bisnis Organik - Secara umum, penjaminan produk organik dapat dijalankan dengan tiga bentuk yaitu self-claim/declare, penjaminan komunitas atau sering disebut participatory guarantee system (PGS) dan third-party (pihak ke-tiga).
Pada mekanisme pertama, petani organik menjalin hubungan jual beli produk organik langsung kepada konsumen. Petani dapat memperkenalkan proses budidaya yang dijalankan secara terbuka kepada calon pembeli.
Konsumen dapat melihat kebun organik yang dimiliki oleh petani secara langsung dan melakukan transaksi jual beli di lokasi.
Pada mekanisme penjaminan self-claim/declare pihak petani hanya dapat memasarkan hasil budidaya organik hanya kepada konsumen yang percaya dan melihat langsung proses budidaya yang dilakukan.
Petani tidak dapat memberikan label organik pada komoditas yang dihasilkan untuk dipasarkan kepada konsumen secara luas seperti pada komoditas lain pada umumnya.
Pemasaran bersifat terbatas karena komoditas yang dihasilkan tidak memperoleh penjaminan dari komunitas atau pihak lain yang ditunjuk sebagai penjamin.
Mekanisme penjaminan kedua, para petani yang tergabung dalam sebuah perkumpulan baik yayasan maupun koperasimembangun sebuah mekanisme penjaminan secara kelompok.
Masing-masing kelompok bertanggung jawab terhadap semua aspek prinsip pertanian organik yang dijalankan oleh anggotanya.
Kelompok tersebut selanjutnya membentuk sebuah mekanisme pengawasan internal (internal control system) untuk mengawasi semua aspek budidaya pertanian organik anggotanya dan aspek bisnis yang dijalankan.
Sistem pengawasan tersebut memberikan jaminan bahwa hasil budidaya yang dijalankan telah memenuhi persyaratan pertanian organik dan dapat dipasarkan kepada konsumen.
Pada mekanisme penjaminan organik jenis ketiga, petani atau perusahaan sebagai pemilik lahan mengundang atau menggunakan sebuah lembaga atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan sertifikasi proses budidaya organik yang dijalankan petani.
Mekanisme tersebut biasanya digunakan oleh para petani yang mempunyai lahan luas, atau petani yang ingin mempunyai jangkauan pasar yang lebih banyak.Lembaga tersebut tergabung dalam otoritas kompeten pertanian organik (OKPO).
Post a Comment for "Mekanisme Penjaminan dalam Bisnis Organik"