Sejarah dan Perkembangan Industri Gula Indonesia
Sejarah dan Perkembangan Industri Gula Indonesia - Pengolahan industri gula di awali dengan sistem tanam paksa (cuultur stelsel) oleh bangsa belanda pada abad 18. Sistem tanam paksa telah menciptakan sistem budidaya tebu yang baik yaitu sistem reynoso.
Sistem reynoso adalah sistem budidaya tebu kemudian bergiliran dengan tanaman padi. Sistem reynoso pernah menjadikan Indonesia sebagai negara pengekspor terbesar di zaman belanda, meskipun membuat rakyat sengsara dan menderita.
Dengan dikeluarkannya undang-undang agraria, maka sistem tanam paksa dihapus dari industri gula nasional. Setelah dihapuskan sistem tanam paksa, lahirlah sistem sewa lahan.
Dengan dikeluarkannya undang-undang agraria, maka sistem tanam paksa dihapus dari industri gula nasional. Setelah dihapuskan sistem tanam paksa, lahirlah sistem sewa lahan.
Dalam sejarah pergulaan di Indonesia penggunaan lahan pertanian selalu menjadi masalah yang tidak mudah dipecahkan.
Fakta di lapangan mengindikasikan bahwa sebagian besar petani menyewakan lahan pada pabrik gula dengan keterpaksaan.
Untuk memecahkan masalah persewaan lahan petani dan guna memantapkan produksi gula, maka pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1975 sebagai salah satu kebijaksanaan baru dalam bidang industri gula yang akan menggantikan tata hubungan produksi gula dari sistem penyewaan lahan petani sebagai pemilik laha dengan sistem bagi hasil.
Inpres tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi dan peran tebu rakyat, perusahaan perkebunan, dan koperasi dalam perkembangan industri gula.
Inpres tersebut juga mempertegas peran Menteri Pertanian dalam pengembangan industri gula, baik melalui penyediaan bibit dan bimbingan teknis, peningkatan peran lembaga penelitian maupun menghilangkan berbagai pungutan yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan tebu rakyat (Sudana dalam Mardianto et al, 2005).
Pada awal era reformasi telah dikeluarkan paket kebijaksanaan dengan diterbitkannya Inpres Nomor 5 Tahun 1997 dan Inpres Nomor 5 Tahun 1998 yang dapat menggantikan Inpres Nomor 9 Tahun 1975 dengan dilandasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 dimana petani diberi kebebasan memilih komoditi yang akan diusahakannya.
Pelaku ekonomi inti dalam industri gula adalah petani, koperasi tani dengan pabrik gula dalam bentuk usaha kemitraan, yang didukung oleh fasilitasi pemerintah dalam bentuk kebijaksanaan pendanaan dan fiskal (Hafsah, 1999).
Sumber :
- Hafsah, M.J. 1999. Kemitraan Usaha : Konsepsi dan Strategi. Jakarta: Departemen Pertanian.
- Mardianto, et al. 2005. Peta Jalan (Road Map) dan Kebijakan Perkembangan Industri Gula Nasional. Forum Penelitian Agro Ekonomi Volume. Diakses pada tanggal 22 Maret 2013, Makassar.
Post a Comment for "Sejarah dan Perkembangan Industri Gula Indonesia"