Membangun Kedaulatan Pangan
Membangun Kedaulatan Pangan - Untuk menuju pembangunan kedaulatan pangan maka perlu dicermati berbagai istilah sebagaimana dijelaskan dalam (UU No. 18 Tahun 2012), yang terkait dengan :
Ketahanan Pangan
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Ketahanan pangan bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan. mengembangkan diversifikasi pangan, mengembangkan kelembagaan pangan, dan mengembangkan usaha pegelolaan pangan, dengan indikator terwujudnya ketahanan pangan yang kokoh.
Kemandirian Pangan
Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.
Kedaulatan Pangan
Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
Ketersediaan Pangan Bagi Masyarakat (Food Availability)
Dalam upaya membangun ketersediaan pangan bagi masyarakat dipandang perlu menggalakkan diversifikasi (penganekaragaman) pangan, melalui upaya penyediaan pangan yang beragam untuk memenuhi permintaan. Juga mendorong berkembangnya industri pangan berskala kecil, menengah dan besar di pedesaan maupun perkotaan.
Diversifikasi pangan juga berorientasi sumberdaya lokal artinya memenuhi kebutuhan pangan beragam diutamakan dari produksi lokal sekaligus dapat memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi yang positif di daerahnya.
Keterjangkauan Pangan Oleh Seluruh Masyarakat (Food Accessibility)
Sebagai kebutuhan dasar manusia maka pemenuhan pangan merupakan hak asasi setiap rakyat Indonesia harus senantiasa tersedia cukup setiap waktu, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Selain itu, perlu ditumbuhkembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman baik sumberdaya bahan pangan, kelembagaan maupun budaya lokal.
Kelayakan Untuk Diterima Konsumen (Consumer Acceptability)
Dalam kegiatan atau proses produksi pangan untuk dapat diedarkan atau diperdagangkan harus memenuhi ketentuan tentang sanitasi pangan, bahan tambahan pangan, residu cemaran, dan kemasan pangan.
Hal lain yang patut diperhatikan oleh setiap orang yang memproduksi pangan. Pangan tertentu yang diperdagangkan dapat diwajibkan untuk terlebih dahulu diperiksa di laboratorium sebelum diedarkan. Dalam upaya meningkatkan kandungan gizi pangan olahan tertentu.
Kemanan Untuk Dikonsumsi (Food Safety)
Faktor yang tak kalah pentingnya adalah keamanan pangan. Yang dimaksud keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
Kesejahteraan Masyarakat, Keluarga Dan Perorangan (People’s Welfare)
Ketahanan pangan yang dikembangkan dengan bertumpu pada keragaman sumberdaya bahan pangan merupakan faktor penting.
Disamping itu didukung oleh kelembagaan dan budaya lokal/domestik; distribusi dan ketersediaan pangan mencapai seluruh wilayah; serta peningkatan pendapatan masyarakat agar mampu mangakses pangan secara berkelanjutan dengan memberdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha seluas luasnya.
Mencermati dari berbagai pengertian diatas maka pembangunan kedaulatan pangan adalah sebagai perwujudan dari Ketersediaan, Keterjangkauan, Kelayakan, dan Kemanan pangan secara menyeluruh dapat tersedia aman dikonsumsi, serta dapat diproduksi secara menguntungkan oleh para pelaku ekonomi/petani, dapat mensejahterakan masyarakat, keluarga dan perseorangan.
Daftar Pustaka :
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan, Dewan Ketahanan Pangan. Jakarta.
Artikel yang sangat bermanfaat
ReplyDelete